Pekanbaru (Nadariau.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (05/02/2026).
Arahan tersebut membahas secara khusus terkait mekanisme pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan sesuai aturan.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, bersama jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik. Partisipasi aktif Lapas Pekanbaru menjadi wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi dilakukan secara tepat dan transparan.
Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan administrasi, mulai dari verifikasi data hingga kelengkapan dokumen. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjenpas turut mengingatkan seluruh UPT Pemasyarakatan agar menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehingga hak integrasi bagi warga binaan dapat diberikan secara objektif dan tepat sasaran.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan sekaligus pedoman penting bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas.
“Arahan dari Dirjenpas ini menjadi penguatan bagi kami agar dalam pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan dapat dilakukan secara tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas,” kata Yuniarto.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru dapat mengimplementasikan arahan Dirjenpas secara optimal, sehingga pelaksanaan hak integrasi dapat berjalan tertib, profesional, serta memberikan manfaat yang tepat bagi Narapidana dan Anak Binaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sony)


