Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyamakan persepsi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui kegiatan ini, para penyidik Polda Riau diharapkan dapat menyelami ruh KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad serta jajaran pejabat utama (PJU) Polda Riau dan ratusan penyidik. Forum ini menghadirkan narasumber utama yang merupakan tokoh kunci perumus KUHP nasional, yakni Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD.
Selain itu, turut hadir tokoh-tokoh penting di dunia peradilan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung YM Dr Primharyadi, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, SH, MH.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah restrukturisasi paradigma. Indonesia kini sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern dan konstitusional.
“Kita sedang bertransformasi menuju hukum pidana yang dikonstruksikan berdasarkan nilai-nilai konstitusional dan perkembangan ilmu hukum modern. Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru ini menjadi penentu keberhasilan implementasinya di lapangan,” ujar Irjen Herry di Mapolda Riau, Sabtu (31/01/2026).
Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menjelaskan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog antara tesa dan antitesa untuk menghasilkan sintesa yang relevan. Ia mengingatkan para penyidik agar tidak hanya membaca norma secara tekstual, tetapi harus memahami filosofi pemidanaan modern yang mengedepankan rehabilitasi dan keadilan restoratif (restorative justice).
“Perubahan ini berdampak langsung pada bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum. Kita bergerak menuju sistem yang lebih humanis, di mana asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara agar hak-hak warga negara tetap terjaga,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang ditekankan Kapolda adalah pergeseran peran negara dalam menggunakan kekuasaan pidana. Hukum pidana kini tidak lagi sekadar alat pemaksaan untuk ketertiban (ultimum remedium), melainkan instrumen yang lebih humanis.
“Asas proporsionalitas memegang peranan sentral sebagai pembatas kekuasaan negara. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya membaca norma secara tekstual, tetapi harus menilai konteks dan rasionalitasnya. Hukum harus menjunjung tinggi martabat manusia melalui filosofi rehabilitasi dan keadilan restoratif (restorative justice),” tuturnya.
Menutup arahannya, Irjen Herry menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk memaknai FGD ini sebagai ikhtiar kolektif dalam menjaga keadilan. Ia meminta partisipasi aktif dalam diskusi agar perbedaan pandangan dapat direfleksikan dalam praktik tugas sehari-hari.
“Maknailah forum ini sebagai ikhtiar kolektif kita merawat rasionalitas hukum. Saya minta partisipasi aktif dari rekan-rekan penyidik agar perbedaan pandangan dalam diskusi ini dapat direfleksikan dalam praktik tugas sehari-hari demi terciptanya keadilan dan keteraturan sosial,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan.(sony)


