Pekanbaru (Nadariau.com) – Bermodus top up kredit, dua Kolektor berinisial IT dan RH menipu sekaligus menggelapkan sepeda motor milik seorang konsumen di Dealer PT Capella Multidana Pekanbaru.
Keduanya berhasil ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Surya Saputra, seorang karyawan swasta yang merasa dirugikan setelah sepeda motornya dibawa pelaku tanpa kejelasan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Korban diminta datang ke kantor perusahaan pembiayaan dan ditawari solusi top up kredit oleh tersangka Immanuel untuk melunasi tunggakan cicilan sepeda motornya,” kata AKP Anggi, Sabtu (31/01/2026).
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian diminta menandatangani sebuah dokumen yang tidak sempat dibaca secara utuh dan tidak dijelaskan secara rinci. Setelah itu, tersangka meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan akan mengecek nomor rangka kendaraan.
“Namun setelah kunci diserahkan, tersangka tidak kembali. Korban baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya adalah surat serah terima kendaraan, dan sepeda motornya telah dibawa pergi tanpa persetujuan yang jelas,” kata AKP Anggi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp26.469.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berencana melarikan diri ke Sumatera Utara atas perintah atasan mereka.
Pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil meringkus kedua tersangka di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, keduanya diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(sony)


