Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menggelar apel penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk penguatan komitmen pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Senin (26/01/2026).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, dan diikuti oleh seluruh kepala seksi, kepala subbagian pembinaan, kepala subseksi, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejari Pekanbaru.
Dalam kegiatan itu, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis sebagai wujud pernyataan sikap dan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mei Ziko, menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kejaksaan.
“Pakta Integritas ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” kata Mei Ziko, Selasa (27/01/2026).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Pekanbaru dalam menjaga dan meningkatkan capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih pada 2019 serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diperoleh pada 2020.
“Melalui penguatan budaya kerja berintegritas, kami berkomitmen mempertahankan predikat WBK dan WBBM serta terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Kejari Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif, sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.(sony)


