Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membekuk seorang residivis jambret sadis yang telah beraksi di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Aksi brutal pelaku menyebabkan salah satu korban mengalami luka serius hingga sempat koma.
Pelaku diketahui berinisial JG (27), warga Jalan Purnama Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia diringkus petugas pada Kamis (22/1/2026) dini hari di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait aksi penjambretan di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba ditendang oleh dua orang pelaku hingga terjatuh ke aspal, kemudian gelang emasnya dirampas,” kata Kombes Hasyim, Senin (26/1/2026).
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban bernama Patona mengalami luka lebam di bagian wajah dan sempat mengalami koma. Korban kemudian dilarikan ke RS Syafira Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Dari tangan korban, pelaku berhasil membawa kabur gelang emas seberat 15 gram dengan nilai sekitar Rp70 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui berperan sebagai eksekutor dan menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial Jimy, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku merupakan residivis dan mengakui telah melakukan penjambretan di tujuh lokasi berbeda,” ungkap Kombes Hasyim.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kombes Hasyim menambahkan, hingga kini sebagian besar korban dari aksi pelaku belum melaporkan kejadian yang dialami ke kepolisian.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan ciri-ciri pelaku tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(sony)


