Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineDitegur Soal Parkir, Jukir di Pekanbaru Dibacok Pengendara Mobil

Ditegur Soal Parkir, Jukir di Pekanbaru Dibacok Pengendara Mobil

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang juru parkir (jukir) bernama Nuzul Indra menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh seorang pengendara mobil di Kota Pekanbaru.

Aksi brutal tersebut diduga dipicu pelaku yang tidak terima ditegur karena memarkir kendaraan secara sembarangan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (22/01/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kaki kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, korban tengah bertugas sebagai juru parkir bersama rekannya, Rinaldo.

“Benar, telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Kartini pada Kamis (22/01/2026). Korban mengalami luka bacok di kaki kanan akibat sabetan parang,” kata AKP Anggi, Jumat (23/01/2026).

Menurutnya, insiden bermula saat Rinaldo menegur pelaku berinisial JZ (Julio Zidane Bakkara) dan rekannya karena memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya.

“Teguran sederhana tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan,” jelas AKP Anggi.

Situasi di lokasi sempat memanas hingga beberapa rekan juru parkir lainnya datang untuk melerai dan mencegah terjadinya perkelahian. Namun, kondisi tersebut justru disalahartikan oleh pelaku.

“Pelaku mengira dirinya akan dikeroyok. Karena merasa terancam, tersangka kemudian mengambil sebilah parang dari dalam mobil dan berusaha menakut-nakuti para saksi,” lanjutnya.

Aksi pelaku membuat para juru parkir panik dan berusaha menyelamatkan diri. Nahas, korban Nuzul Indra terjatuh saat berlari menghindar. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang hingga mengenai kaki kanan korban,” terang AKP Anggi.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka berinisial JZ telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pekanbaru,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan JZ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Anggi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak. Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer