Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru membeberkan keberhasilan pengungkapan sejumlah perkara menonjol yang sempat viral di media sosial.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait proses penegakan hukum.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus-kasus yang menyita perhatian luas.
“Beberapa perkara ini sempat viral dan mungkin belum kami jelaskan secara utuh. Hari ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami proses penegakan hukum yang telah kami lakukan,” ujar Muharman, Kamis (22/01/2026).
Kapolres mengungkapkan, sejumlah kasus yang ditangani meliputi aksi geng motor, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) oleh pasangan suami istri, pencurian dengan kekerasan (curas) jambret, perdagangan satwa dilindungi, hingga dugaan vandalisme fasilitas umum.
Kasus pertama yang diungkap adalah aksi geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026 di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan sempat viral di media sosial.
Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, MA, dan SAJ. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui juga terlibat dalam aksi serupa di tiga lokasi berbeda lainnya. Para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat serta senjata tajam jenis samurai.
“Motifnya mencari lawan dari geng motor lain, namun korban bukan anggota geng motor,” jelas Muharman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan.
Kasus kedua adalah pengungkapan jaringan curanmor yang telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan.
Polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial DD dan DK, sementara satu tersangka lainnya berinisial DE masih dalam pengejaran. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, yakni Riau dan Jambi.
“Motif pelaku untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” ungkap Kapolresta.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perkara ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret yang juga ramai diperbincangkan warganet.
Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MAP, AS, dan DAW. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di lima TKP di wilayah Pekanbaru dengan sasaran utama kalung emas.
“Motifnya kembali berkaitan dengan narkotika dan judi online,” kata Muharman.
Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial PS dan ES. Aksi mereka terbongkar setelah viral di media sosial, dengan modus berpura-pura berbelanja sambil menggendong anak untuk mengelabui korban.
Pelaku menyasar toko kelontong, sepeda motor dengan jok tidak terkunci, hingga mobil yang ditinggal pemiliknya. Diketahui, PS merupakan residivis, sementara ES berstatus DPO kasus bajing loncat di Kabupaten Pelalawan.
“Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini juga didukung rekaman CCTV,” jelasnya.
Kasus berikutnya adalah pengungkapan perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang berusia sekitar tiga bulan. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui metode undercover buy.
Polisi mengamankan tersangka berinisial YU, sementara pemilik satwa masih dalam pengembangan.
“Tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Muharman.
Sementara itu, kasus terakhir yang turut disorot adalah dugaan vandalisme berupa coretan mural grafiti di fasilitas umum. Pelaku telah diamankan dan diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal hanya 6 bulan penjara.
“Pelaku mengaku membuat mural bergambar bunga sebagai simbol kerinduan kepada ibunya yang telah meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Jambi. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pemenuhan unsur pasal,” kata Kapolresta.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Makarius Anwar, mengapresiasi langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya vandalisme fasilitas umum.
“Kami bersyukur salah satu kasus vandalisme bisa ditindak. Harapan kami, masyarakat bersama-sama menjaga kota dan fasilitas umum agar Pekanbaru menjadi kota yang aman, nyaman, dan indah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa vandalisme, meskipun kerap dianggap sebagai tindakan iseng, tetap tidak memiliki ruang di Kota Pekanbaru dan membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.(sony)


