Pekanbaru (Nadariau.com) — Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan publik yang menilai proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan lamban sejak dibahas tahun lalu.
Keseriusan tersebut ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat doorstop media usai rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026).
Menjawab pertanyaan wartawan, SF Hariyanto menegaskan Pemprov Riau tidak berhenti pada tataran wacana. Langkah konkret sudah mulai dijalankan.
“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) menjadi kunci percepatan proses legalisasi pertambangan rakyat. Pokja ini akan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, terkoordinasi, serta terhubung langsung antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Riau.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.
Ia menegaskan, skema IPR ini sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta. Seluruh aktivitas pertambangan rakyat hanya boleh dijalankan melalui koperasi dan kelompok resmi.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegas SF Hariyanto.
Menurutnya, keberadaan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi daerah. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus digunakan untuk pemulihan lingkungan.
“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, SF Hariyanto memastikan proses ini akan dipercepat secara maksimal.
“Segera mungkin,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tetap berjalan sesuai aturan dan tidak melenceng dari tujuan awal.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini.l
“Kami siap mengawal agar pertambangan rakyat berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal,” tegas Kapolda.
Kebijakan IPR ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan.(sony)


