Kampar (Nadariau.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggerebek aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pekerja alat berat beserta satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Dalam patroli tersebut, tim kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Di lokasi langsung kami amankan dua pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu dan pasir tanpa izin,” ujar AKP Gian, Jumat (16/01/2026).
Selain mengamankan kedua pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G warna oranye lengkap dengan kunci kontak.
Turut diamankan satu batang pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang delapan meter, saringan pemisah batu dan pasir dari besi angker, serta beberapa buku administrasi penjualan dan catatan pembelian pasir dan batu.
AKP Gian menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Saat itu, aktivitas penambangan masih berlangsung,” ungkapnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Gian.(sony)


