Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineDua Pengedar Narkoba Digerebek di Tapung Hulu, Polisi Amankan 4,35 Gram Sabu

Dua Pengedar Narkoba Digerebek di Tapung Hulu, Polisi Amankan 4,35 Gram Sabu

Kampar (Nadariau.com) — Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah terpencil Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat berada di sebuah gubuk di tengah kawasan perkebunan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (32) dan MA (34). Mereka ditangkap pada Rabu (14/01/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Dusun 5 Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34, Kecamatan Tapung Hulu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram, uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi sabu di wilayah Mandau, Tapung Hulu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian para pelaku,” ujar IPTU Riko, Kamis (15/01/2026).

Saat petugas melakukan penggerebekan, di dalam gubuk tersebut terdapat empat orang pria. Namun, dua orang berhasil melarikan diri, sementara AG dan MA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas berisi paket sabu yang disimpan di dalam kantong,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyisiran di sekitar lokasi juga membuahkan hasil. Polisi menemukan satu plastik bening berisi satu paket sabu tambahan yang diduga sengaja disembunyikan di area sekitar gubuk.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik mereka dan siap diedarkan.

Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas IPTU Riko.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer