Pekanbaru (Nadariau.com) – Sudah hampir 50 hari sejak laporan dugaan perundungan (bullying) yang menyebabkan seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 108 Pekanbaru meninggal dunia dilayangkan ke kepolisian, namun hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Korban berinisial MAR (13) mengembuskan napas terakhir pada Minggu (23/11/2025) malam, setelah sempat menjalani perawatan intensif selama satu pekan di Rumah Sakit PMC. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami kerusakan di beberapa bagian tubuhnya yang mengindikasikan adanya kekerasan.
Orang tua korban, didampingi kuasa hukum Suroto, secara resmi melaporkan dugaan bullying tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Selasa (25/11/2025).
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, pihak keluarga mengaku belum menerima satu pun perkembangan terkait penyelidikan kasus itu.
Pada Selasa (15/01/2026), Suroto bersama orang tua korban kembali mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanyakan kelanjutan perkara yang dinilai berjalan di tempat.
“Laporan dugaan bullying yang menyebabkan anak klien kami meninggal dunia sampai hari ini sama sekali tidak ditindaklanjuti. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan saksi,” ujar Suroto kepada wartawan.
Ia bahkan menduga adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut sehingga tidak kunjung menemui titik terang.
Suroto juga menyoroti pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut akan segera memulai pemeriksaan dengan memanggil orang tua korban sebagai saksi, namun hingga kini hal tersebut tak pernah terealisasi.
“Itu hanya pernyataan bohong. Sampai sekarang tidak pernah ada pemeriksaan saksi, terutama kedua orang tua korban,” tegasnya.
Tak hanya kepolisian, Suroto turut mengkritik sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, khususnya terkait pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang disebut-sebut akan mengusut kasus ini. Menurutnya, keberadaan TPF hingga kini tak membuahkan hasil apa pun.
“Kami sudah menanyakan ke Kabid Dinas Pendidikan Pekanbaru, tapi tidak ada hasil dari Tim Pencari Fakta itu. Ini kebohongan kedua,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Suroto menyebut ada dua murid yang diduga sebagai pelaku. Ia menegaskan bahwa alasan pelaku masih di bawah umur tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.
“Anak di bawah umur tetap bisa diproses hukum, hanya sanksinya yang berbeda. Tidak harus ditahan, tapi proses hukumnya tetap ada,” jelas Suroto.
Selain itu, pihak sekolah juga diduga melakukan pembiaran. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, dugaan perundungan serupa juga dialami murid lain dengan terlapor yang sama.
“Kami melihat adanya pembiaran dari pihak sekolah. Ada korban lain dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suroto mengaku hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Kami tidak tahu perkara ini ditangani unit mana dan oleh siapa. Tidak ada transparansi sama sekali,” tutup Suroto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak November 2025 dan saat ini masih dalam penanganan.
“LP-nya sudah masuk sejak bulan November. Mohon waktu untuk penanganannya, kami atensi,” ujar AKP Anggi singkat.(sony)


