KUANSING (NadaRiau.com)- “Nanti kita panggil,” tegas Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra. Pernyataan keras ini menjadi sinyal buruk bagi PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang harus segera mempertanggungjawabkan insiden kecelakaan kerja fatal di area operasional mereka.
Perusahaan diduga kuat melanggar UU Ketenagakerjaan setelah seorang karyawan tewas seketika akibat ledakan tangki perebusan yang menyebabkan jangan (jangkos) berhamburan dan menimpa hingga membuat korban tertimbun, sementara pihak manajemen justru memilih menghindar dari kejaran konfirmasi media.
Agenda pemanggilan terhadap pihak perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut menyusul adanya laporan pemberitaan terkait kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang karyawan bernama Rido (34) tahun, warga asal dalu dalu Tapanuli Selatan yang terjadi pada Rabu 7 Januari 2026 lalu.
Korban dikabarkan meninggal Dunia akibat tertimbun tumpukan kan jangan kosong “Jangkos” imbas dari tengki yang diduga meledak akibat kelalaian pihak perusahaan.
Sikap bungkam manajemen terhadap tematian tidak wajar karyawan perusahaan itu menarik perhatian Satria Mandala Putra, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi.
Pihak DPRD Kuansing akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk mempertanyakan penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja di perusahaan itu.
“Nanti kita pangil,” ungkap Satria dengan tegas.
Diberitakan sebelumnya seorang karyawan PT Sinar Utama Nabati (SUN), Rido (34), dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian setelah sebuah tabung perebusan Tandan Kosong (Jangkos) meledak hebat pada Rabu (07/01/2026). Namun hal tersebut terkesan di tutupi perusahaan.
Namun, hal ini terkesan di tutupi. Menejer PT Sun Sukiman, Fernando staf Ssl dan Dedi KTU perusahaan yang dikonfirmasi melalui pesan whasap dan panggilan telpon hingga kiniw masih belum memberikan respon terkait hal ini. Manajemen perusahaan, manajer hingga KTU perusahaan kompak tutupi kejadian tersebut.
Sehingga memunculkan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan turunannya seperti PP 35/2021, tentang ketenagakerjaan, yang mengatur tentang keselamatan serta gak gak karyawan hingga sangsi pelanggaran.
Hingga berita ini ditayangkan, pajak manajemen perusahaan masih belum memberika terang reaminya. (DONI)


