Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlinePelaku Penganiayaan Wali Murid di SD Assofa Pekanbaru Resmi Ditahan Jaksa

Pelaku Penganiayaan Wali Murid di SD Assofa Pekanbaru Resmi Ditahan Jaksa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria bernama Olvi Pradiyan alias Olvi harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama wali murid di lingkungan Sekolah Dasar Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat ini, Olvi telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

“Iya, benar. Sudah tahap II pada Rabu (7/1) kemarin,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, saat dikonfirmasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Kamis (08/01/2026).

Usai pelaksanaan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Adhi yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Olvi menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid di SD Assofa.

Kejadian bermula ketika tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya di area sekolah. Saat memarkir, kendaraan tersebut diduga mengenai kaki Roy, yang ketika itu sedang menggendong bayinya yang berusia sembilan bulan.

Merasa kakinya tersenggol, saksi Roy menyentuh mobil tersangka. Namun, tindakan tersebut justru memicu emosi Olvi. Tersangka kemudian mendorong saksi Roy sebanyak dua kali hingga mengenai bayi yang digendong korban. Tidak berhenti di situ, Olvi juga memukul kepala Roy.

Saat korban berusaha menyelamatkan bayinya, tersangka kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh. Aksi penganiayaan baru terhenti setelah beberapa orang melerai keduanya. Setelah dilerai, Olvi masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
Peristiwa penganiayaan tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.

Atas perbuatannya, Olvi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer