Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Sidang perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Perkara reg. No. 655/Pid.Sus-LH/2025/PN.RHL yang diduga dilakukan oleh seorang petani berusia 57 tahun bernama Helmi masih berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa yakni advokat Alben, S.H.,M.H., dan Efendi, S.H. dari Law Office Alben Tajudin & Patrners. (5/1/2026).
Dalam persidangan tersebut Penasihat Hukum Helmi, Alben, SH.M.H. membacakan eksepsinya sebagai berikut bahwa surat dakwaan kesatu cacat formil dan terlalu prematur karena disusun mengabaikan penerapan sanksi administratif sebagaimana ketentuan Pasal 110B ayat (1) jo. Pasal 17 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“ Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif,” Jelasnya.
Sanksi administratif yang dimaksud kata Alben berupa, a. penghentian sementara kegiatan usaha; b. pembayaran denda administratif dan/atau c. paksaan pemerintah.
Seandainya terdakwa melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, namun berdasarkan surat dakwaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2010.
” Artinya sebelum tanggal 20 November 2020, seharusnya langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan atau Dinas Kehutanan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administrative dan/atau paksaan pemerintah.” Ujarnya.
Penasihat Hukum Helmi itu juga mengaku dalam hal ini Kementerian Kehutanan atau Dinas Kehutanan belum pernah melakukan sanksi administratif kepada terdakwa dan sampai hari ini terdakwa juga tidak pernah menerima salah satu dari sanksi administratif tersebut.
Padahal sanksi pelanggar Pasal 17 Ayat (2) Huruf b Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak hanya sanksi pidana.
” Namun ada sanksi administratif. Dengan demikian harusnya penyidik dan jaksa penuntut umum dalam perkara a quo mendahulukan sanksi administratif daripada sanksi pidana yang mencerminkan pendekatan penegakan hukum ‘ultimum remedium” Ungkap Alben, SH. MH. dalam pembacaan eksepsi tersebut;
Kemudian Penasihat Hukum Helmi juga melanjutkan, bahwa dalam keberatannya menyampaikan surat dakwaan yang disusunJaksa Penuntut umum cacat formil karena Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak Jelas dan Tidak Lengkap.
Menurutnya bahwa dalam uraian surat dakwaan alternatif kesatu,Jaksa Penuntut Umum tidak ada menguraikan secara konkrit bagaimana cara Terdakwa melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan tidak menyebutkan alat apa yang digunakan oleh terdakwa melakukan kegiatan perkebunan tersebut.
” Dalam uraian surat dakwaan alternatif kedua, Jaksa Penuntut Umum juga tidak ada menguraikan secara jelas bagaimana cara Terdakwa sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan kedua tersebut,” Tegas Alben.
Padahal Lanjut Alben tidak seorang saksipun yang mengetahui, mendengar dan melihat terdakwa ada melakukan pembakaran hutan dan lahan tersebut, bahwa dalam uraian surat dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum juga tidak ada menguraikan secara jelas bagaimana cara Terdakwa yang dengan kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan ketiga tersebut.
” Padahal tidak seorang saksipun yang mengetahui, mendengar dan melihat Terdakwa ada melakukan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, padahal tindakan-tindakan tersebut merupakan unsur vital dalam perkara yang didakwakan kepada Terdakwa”, ungkap Alben, SH. MH.
Tidak hanya demikian Alben, SH. MH. juga menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan alternatif keempat Jaksa Penuntut Umum salah menguraikan Perbuatan dengan Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam surat dakwaan keempat pada paragraf 1 Jaksa Penuntut Umum mendalilkan terdakwa melakukan perbuatan karena kelalaiannya membakar hutan.
Namun dalam surat dakwaan keempat pada paragraf 4 Jaksa Penuntut Umum justru mendalilkan terdakwa melanggar Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
” Artinya dalam uraian perbuatan surat dakwaan Terdakwa didakwa melakukan perbuatan karena kelalaiannya membakar hutan, akan tetapi dalam Pasal yang didakwakan justru “dengan sengaja membakar hutan”, dengan demikian perbuatan yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak sinkron, tidak koheren dan bertolak belakang dengan Pasal yang dakwakan kepada Terdakwa. Surat Dakwaan keempat ini dibuat dengan tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak jelas oleh karenanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangat beralasan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum (nul and void)” Ungkap Alben, SH. MH.;
Untuk diketahui Terdakwa Helmi pada sidang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan dengan dakwaan alternatif kesatu Melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau Kedua Melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Ketiga melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Keempat Melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo. Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 11 Tahun 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Sidang pembacaan eksepsi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, SH., MH. Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi penasihat hukum Terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan akan digelar pada Senin, 12 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.( SY ).


