Kamis, Januari 29, 2026
BerandaUncategorizedJika Tidak Mau di Gugat, Penetapan Calon Direksi Dan Komisaris di BUMD...

Jika Tidak Mau di Gugat, Penetapan Calon Direksi Dan Komisaris di BUMD Rohil Pansel Harus Tegakkan Aturan

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan ( UKK) Tahap I dilaksanakan pada Senin s.d. Selasa tanggal ; 29 s.d. 30 Desember 2025 dengan Materi Ujian Psikotes dan Ujian Tertulis Keahlian.

Sedangkan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan ( UKK) Tahap II dilaksanakan pada Selasa s.d. Rabu tanggal ; 06 s.d. 07 Januari 2026 dengan Materi Ujian Presentase Makalah (PowerPoint) dan Wawancara.

Tentu sebaiknya  Pansel UKK harus teliti dan cermat dengan persyaratan yang sudah di sampaikan dalam pengumuman UKK.

Untuk itu salah seorang yang enggan namanya disebutkan sangat berharap  pansel jangan tersandera dengan berbagai intervensi dari pihak lain, aturan harus di tegakkan agar nantinya mendapatkan hasil yang lebih baik menempatkan Komisaris dan Direksi yang berkompeten bukan malah sebaliknya.

” Kita tidak mau nanti pengumuman hasil UKK Komisaris dan Direksi yang terpilih malah jadi ribut dan banyak gugatan, ya misalnya ada calon Komisaris dan Direksi yang sudah terang benderang masih sebagai Pengurus Partai Politik Aktif, Pernah Terpidana, Ada Hubungan Kekeluargaan dan Kekerabatan, Tidak punya pengalaman manajerial maksimal 5 tahun yang di persyaratkan.” Jelasnya kepada media ini Jum’at 02 Januari 2026.

Dia juga meminta dengan tegas bahwa Pansel lebih krusial dan harus di cermati UKK untuk menetapkan bagi Calon Komisaris dan Calon Direksi terpilih nantinya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Nomor 23  tahun 2024 PT. SPRH (Perseroda) pasal 11 point 4 (empat) dan point 5 (lima) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris yang selama menjabat pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan.

” Poinnya diantara calon Komisaris dan calon Direksi yang ada pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan, kalau seandainya calon tersebut tidak pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan berarti Calon Komisaris dan Calon Direksi tersebut tidak bisa terpilih dan ditetapkan sebagai Komisaris dan Direksi karena melanggar AD PT. SPRH (Perseroda).” Ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Point 5 (lima) Sebagai Komisaris dan Direksi tidak pernah pertanggungjawabannya ditolak oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS dengan kata lain.

” kata kuncinya” pertama Pansel harus teliti melihat pengalaman Pekerjaan Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi, jangan  sampai calon yang di lulus nanti tidak masuk dalam kriteria dalam Pasal 11 point 4 dan point 5 Anggaran Dasar PT. SPRH (Perseroda) No. 23 tahun 2024,” Pungkasnya. ( SY ).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer