Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polsek Tenayan Raya menggelar apel persiapan rencana pengamanan kegiatan gereja, Rabu (24/12/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Mako Polsek Tenayan Raya.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, S.H., M.H., serta dihadiri para pejabat utama Polsek Tenayan Raya, di antaranya Kanit Samapta IPTU Budi Hartono, Kanit Intel IPTU Dani Afrizal, S.H., Kanit Lantas IPTU Gerhard Sitompul, Ps. Kanit Binmas IPDA Hendriady, S.H., dan Ps. Kanit Provos AIPTU Deni Metriandy.
Dalam apel tersebut, Kapolsek Tenayan Raya menyampaikan bahwa wilayah hukum Polsek Tenayan Raya memiliki sejumlah gereja yang akan melaksanakan ibadah Natal 2025. Di Kecamatan Kulim terdapat 7 gereja, sementara di Kecamatan Tenayan Raya terdapat 12 gereja yang akan melaksanakan rangkaian ibadah Natal.
Kapolsek menekankan beberapa poin penting kepada seluruh personel pengamanan. Di antaranya, pelaksanaan sterilisasi lokasi ibadah dilakukan satu jam sebelum kegiatan, disertai pembuatan berita acara (BA) sterilisasi yang ditandatangani pihak gereja atau panitia. Selain itu, personel diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pengamanan internal gereja, baik terkait pengamanan kegiatan maupun pengaturan arus lalu lintas.
“Kedepankan keselamatan personel, jaga performa saat bertugas, serta laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menginstruksikan agar setiap personel membuat laporan pelaksanaan tugas. Piket intel diminta melakukan rekapitulasi laporan seluruh kegiatan ibadah Natal di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Sementara itu, SPKT diperintahkan melaksanakan patroli ke tempat-tempat ibadah serta lokasi wisata di wilayah setempat.
Selain pengamanan gereja, Kapolsek menekankan kewaspadaan piket Mako terhadap kondisi kesehatan tahanan dan Rutan, serta meminta Perwira Pengawas (PA WAS) untuk memonitor dan mengendalikan seluruh kegiatan pengamanan selama 1×24 jam.
“Laporkan segera apabila terdapat kejadian menonjol agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tutup Kaposek.(sony)


