Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Dua orang tersangka baru resmi ditetapkan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Zikrullah, Senin (16/12/2025) malam.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial MA dan DS. MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sementara DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan perusahaan daerah tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejati Riau telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, serta Zulkifli, pengacara perusahaan pelat merah tersebut.
Carel menjelaskan, MA dan DS memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/12/2025) dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
“Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard,” ujar Carel.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tercantum dalam Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Aspidsus Kejati Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidikan ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” tutup Carel.(sony)


