Rabu, Maret 11, 2026
BerandaHeadlineHitungan Jam, Polres Kampar Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana

Hitungan Jam, Polres Kampar Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana

Kampar (Nadariau.com) — Satreskrim Polres Kampar Bergerak Cepat. Seorang pelaku pembunuhan berencana berinisial BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, berhasil dibekuk hanya dalam hitungan jam setelah membunuh YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.

Korban ditemukan tewas di kawasan Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Tubuh korban dalam kondisi mengenaskan, terjepit becak motor miliknya dengan luka-luka akibat senjata tajam.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita, mengungkapkan apresiasi luar biasa terhadap tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam tempo singkat.

“Saya sangat apresiasi dengan kerja Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 12 jam dengan cepat dan tepat,” kata Kapolres, Jumat (12/12/2025).

Kasat Reskrim AKP Gian menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya. Namun saat penangkapan, BS mencoba melawan dan mengacungkan senjata tajam ke arah petugas.

“Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena pelaku melawan menggunakan senjata tajam,” jelas Kasat.

Awalnya warga menemukan tubuh korban yang penuh luka tusukan, terutama di bagian dada kiri, perut kanan, dan tangan. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diautopsi.

Dari hasil olah TKP, barang bukti, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi mengarah pada sosok BS yang tinggal sekitar 2 km dari lokasi kejadian. Penyelidikan mengungkap adanya dendam pribadi.

“Pelaku mengakui membunuh korban karena cemburu. Ia dendam karena korban diduga menjalin hubungan gelap dengan istrinya,” kata AKP Gian.

Polisi juga mengamankan pisau belati berwarna hitam lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

BS kini ditahan di Mapolres Kampar dan dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Proses hukum akan terus kita kawal,” tutup Kasat Reskrim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer