JAKARTA (Nadariau) – Tiga hakim yang membela PT. Musim Mas bersama dua korporasi besar lainnya dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025)
Ketiga hakim tersebut, yakni Djuyamto yang terbukti menerima uang suap sebesar Rp9,21 miliar serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun dalam perkara yang melibatkan ketiga hakim tersebut karena menerima suap sebanyak dua kali, yang diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, Musim Mas Group dan dua korporasi lainnya
Sebelumnya, Pada tanggal 25 September, Mahkamah Agung Indonesia terlebih dahulu membatalkan pembebasan Musim Mas Group cs yang divonis bebas oleh Pengadilan tingkat pertama sebagai bagian dari kasus korupsi yang sedang berlangsung mengenai tuduhan penyuapan izin ekspor pada tahun 2022.
Dengan fakta hukum yang berlangsung dalam 2 bulan terakhir ini, Musim Mas dan dua korporasi lainnya dinyatakan pengadilan sebagai penyuap hakim dalam upaya melepaskan diri dari jerat hukum.
Sementara itu, Humas Musim Mas Marlinton SH dalam keterangan tertulis kepada redaksi mataandala.com menyebutkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja itu patuh terhadap undang undang yang berlaku.
“Bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT. Musim Mas senantiasa berusaha untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tulis Marlinton dalam hak jawabnya terkait berita pemberitaan mataandalas.com
Aktivis HMI Riau, Dwi Surya Pamungkas mengaku geli dengan pembelaan Humas Musim Mas, karena di hari yang sama itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut terbukti melakukan suap ke hakim yang mengadili perkara eksport minyak goreng.
“Kalau Humas Musim Mas mengatakan perusahaan taat hukum, berarti pak Marlinton ini sedang lawak lawak, berita nasional heboh terkait vonis tiga hakim penerima suap dari Musim Mas cs,”kata Dwi, Kamis (4/12/2025)
“Sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi CPO oleh MA, dan dinyatakan bersalah pula dalam kasus suap, lengkaplah dosa Musim Mas terhadap negara ini,”imbuhnya
Terakhir, DSP menitip pesan kepada antek antek PT. Musim Mas untuk tidak membabi buta dalam membela kepentingan perusahaan tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
“Saat yang membela bersuara, rupanya di waktu yang sama di Jakarta sedang berlangsung pembacaan putusan pengadilan yang memvonis hakim pembela Musim Mas cs bersalah menerima suap,” kata Dwi (Apon)


