Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlinePolres Kampar Ringkus Dua Pengedar, Terungkap Pasokan Sabu Dikendalikan dari Lapas

Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar, Terungkap Pasokan Sabu Dikendalikan dari Lapas

Kampar (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria paruh baya ditangkap dalam penggerebekan di Dusun Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Yang mengejutkan, penyelidikan awal mengungkap bahwa pemasok sabu kepada salah satu pelaku diduga merupakan narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Riau.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial AT (40), warga Desa Merangin, Kuok, dan DE (51), warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung.

“Dari dua pelaku ini diamankan dua paket sabu dengan berat 1,38 gram,” ujar AKP Markus, Sabtu (29/11/2025).

Penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai aktivitas AT yang diduga sering mengedarkan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah AT.

Di lokasi, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa. Dari depan rumah pelaku, polisi menemukan sebuah kaleng berwarna biru-putih yang berisi dua paket sabu. Barang haram itu dibungkus plastik klip dan dilapisi tisu.

AT tidak bisa mengelak dan mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari DE.

Tak menunggu lama, polisi langsung memburu DE. Pelaku berusia 51 tahun itu juga mengakui telah memberikan sabu kepada AT. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Dalam penyidikan, muncul dugaan bahwa pasokan sabu yang diberikan DE kepada AT berasal dari seorang narapidana di Riau. Polisi kini menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan jaringan lapas tersebut.

“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.

Kasus ini menambah daftar panjang jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan narapidana sebagai pengendali dari balik jeruji besi. Polres Kampar menyatakan akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer