Inhu (Nadariau.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya angkat suara menanggapi isu adanya dugaan permintaan anggaran pendampingan hukum kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Inhu.
Pihak kejaksaan dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak benar.
Isu ini mencuat setelah sebuah media online memberitakan adanya alokasi pendampingan hukum dari Kejari Inhu untuk tujuh OPD strategis yang disebut masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2026, dengan narasumber Ketua DPRD Inhu, Pradansyah Sinurat.
Namun, Kejari Inhu memastikan informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta anggaran apa pun kepada OPD.
“Tidak ada. Kita tidak pernah minta. Itu angka dari mana? Rp60 juta per OPD? Yang bisa menjawab itu seharusnya pihak yang mengeluarkan statemen atau pihak yang menulis beritanya,” tegas Hamiko, Selasa (24/11/2025).
Hamiko menjelaskan, beberapa waktu lalu Kepala Kejari Inhu, Ratih Andrawina Suminar, memang melakukan kunjungan silaturahmi kepada Ketua DPRD Inhu. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak pernah ada pembahasan mengenai permintaan anggaran seperti yang diberitakan.
“Hasil pertemuan kemarin kita konfirmasi saat silaturahmi. Yang memberikan informasi membantah itu. Dia tidak mengeluarkan statemen tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum oleh kejaksaan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tusi) institusi di bidang Datun dan Intelijen. Seluruh kegiatan pendampingan telah memiliki anggaran internal yang disediakan negara.
“Pendampingan itu merupakan kewajiban dan bagian dari tusi kita. Sudah ada anggarannya,” tutup mantan Kasi Datun Kejari Solok Selatan itu.(sony)


