Kuansing (NadaRiau.com)-Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung Bukit Tabandang, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali marak dan dilaporkan semakin brutal. Pelaku utamanya diduga adalah Kndr, seorang warga dari Dusun Banjar Tengah, Kecamatan Kamang Baru, Sumatera Barat (Sumbar).
Kndr, yang diklaim membabat habis kayu-kayu besar di hutan lindung tersebut demi memperkaya diri, dikabarkan akan segera dilaporkan kembali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Aksi ilegal ini menjadi sorotan karena Kndr diketahui merupakan pemain lama. Beberapa tahun lalu, ia juga pernah dilaporkan oleh seorang aktivis ke Polda Riau dengan kasus serupa. Namun, hingga kini, perkembangan dari laporan sebelumnya masih gelap, alias tidak diketahui kelanjutannya.
Alih-alih menghentikan aksinya, bisnis ilegal Kandar kini justru semakin menggila. Hal itu membuat geram beberapa pemuda setempat dan segera akan melaporkan pelaku ke Polda Riau.
“Saya dan kawan-kawan akan laporkan Kndr ke Polda Riau. Kndr ini harus ditangkap, yang dia lakukan itu kejahatan lingkungan membabat kayu-kayu besar di hutan lindung Kuansing Riau,” ungkap seorang aktivis berinisial A, yang meminta namanya dirahasiakan hingga laporan resmi diserahkan.
Aktivis A menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Kandar sudah jauh dari motif sekadar “mencari makan”. Menurutnya, skala aktivitas illegal logging ini sudah sangat masif dan terorganisir.
“Ini sudah bukan usaha cari makan lagi. 15 mobil berkapasitas 5 kubik kayu dimasukkannya setiap hari. Kalikan saja berapa kubik kayu dari hutan lindung yang dikeluarkan “Kndr” itu setiap harinya. Untuk menghentikan ini, Kndr harus ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Untuk menutupi kejahatannya dari masyarakat Hulu Kuantan, Kuansing, Kndr diduga membuat akses jalan khusus yang mengarah ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Kayu-kayu hasil curian dari hutan lindung Bukit Tabandang tersebut kemudian ditarik dan dibawa menggunakan mobil-mobil tersebut menuju Sumbar.
Pihak nya mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat yang akan diserahkan ke Polda Riau dalam waktu dekat.
“Kami sudah kumpulkan foto wajah Kandar, foto dan video mobil-mobil Kandar saat menarik dan membawa kayu-kayu itu dari hutan lindung Bukit Tabandang ke Sumbar,” jelas A. Ia juga menambahkan bahwa mereka memiliki saksi yang dapat menguatkan bahwa kayu-kayu dalam vidio itu adalah milik Kandar.
Terkait dengan kasus sebelumnya yang tidak jelas kelanjutannya, A mencurigai adanya oknum yang membekingi atau menerima fee dari kejahatan lingkungan Kandar.
“Siapapun yang membekingi atau menerima fee dari kejahatan lingkungan Kandar ini, baik itu penegak hukum, aktivis, ataupun masyarakat setempat, nanti setelah Kandar ini tertangkap, kalau memang ada, kita juga akan desak Polda Riau untuk memprosesnya,” kata A dengan nada tegas.

Meskipun Kandar berdomisili di Sumbar, A optimistis penangkapan dapat dilakukan. “Meskipun Kandar ini tinggal di Desa Banjar Tengah, Tangkaring, Sumbar. Polda Riau kan bisa komunikasi ke penegak hukum Sumbar untuk menangkap Kandar ini, karena dia sudah berbuat kejahatan di wilayah Riau,” pungkasnya, menekankan bahwa inti dari laporan ini adalah Kandar harus ditangkap karena bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas.(DONI)


