Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineMinta Keadilan untuk Suami Korban Mafia Tanah di Meranti, IRT Nekat Cegat...

Minta Keadilan untuk Suami Korban Mafia Tanah di Meranti, IRT Nekat Cegat Kapolda Riau

Meranti (Nadariau.com) – Kisah pilu datang dari pasangan suami-istri di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Eramzi (58) dan istrinya, Norma (50), harus berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan mafia tanah.

Ironisnya, Eramzi sempat dipenjara akibat laporan balik pelaku yang menuduhnya memalsukan surat dan mencuri batang sagu dari tanah miliknya sendiri.

Merasa buntu, Norma mengambil langkah nekat. Ia mencegat langsung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat sang jenderal melakukan kunjungan kerja di Selatpanjang, Senin (18/11/2025).

Norma bercerita, pagi itu sekitar pukul 09.00 WIB, ia sudah berdiri di gerbang SMA 3 Selatpanjang tempat Kapolda menghadiri acara menanam pohon. Dengan tangan bergetar, ia menggenggam selembar bukti laporan polisi laporan suaminya terhadap seorang pria bernama Her alias Aguan, yang diduga mafia tanah.

“Saya tunggu Pak Kapolda. Waktu beliau mau naik mobil, saya langsung mendekat dan menyerahkan surat sambil bilang ‘Tolong pak, suami saya jadi korban mafia tanah.” kata Norma melalui sambungan telepon, Sabtu (22/11/2025).

Norma mengaku gugup, namun Kapolda menerima langsung surat tersebut sebelum melanjutkan perjalanan. “Saya bersyukur sekali. Semoga beliau benar-benar membantu kami,” ucap Norma haru.

Kasus ini berawal pada 7 Juli 2019, ketika Eramzi memanen batang sagu di kebunnya sendiri. Tiba-tiba, Her alias Aguan muncul dan menghentikan para pekerja dengan alasan tanah tersebut miliknya.

Tak lama kemudian, pada 28 Agustus 2019, Her melapor ke polisi dengan tudingan Eramzi memalsukan surat dan mencuri batang sagu. Berdasarkan laporan tersebut, Eramzi diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2022.

“Klien saya buta huruf. Menulis dan membaca saja tak bisa, apalagi memalsukan surat,” kata penasehat hukum Eramzi, Herman.

Kejanggalan muncul ketika penyidik memperlihatkan dokumen SKGR Nomor 07/PPAT/2000 kepada Eramzi. Surat tersebut mencantumkan nama Eramzi sebagai pihak penjual, dan Her alias Aguan sebagai pembeli. Namun, Eramzi menegaskan tak pernah menjual tanah tersebut.

Lebih aneh lagi, jaksa dan hakim menerima SKGR itu sebagai bukti di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2022, padahal belakangan diketahui surat tersebut diduga dibuat oleh seseorang berinisial S, yang hingga kini berstatus DPO.

“Her alias Aguan menggunakan SKGR itu sebagai alat bukti. Itu masuk Pasal 263 ayat (2) KUHP. Seharusnya dia yang diproses hukum, bukan klien kami,” tegas Herman.

Merasa dikriminalisasi, Eramzi melaporkan balik Her alias Aguan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau disebut telah melakukan gelar perkara pada 5 Agustus 2025, namun hingga kini keluarga korban tidak menerima hasilnya.

“Kami bertanya-tanya, mengapa prosesnya berhenti? Apakah ada oknum yang bermain?” ucap Norma.

Herman berharap Kapolda Riau benar-benar turun langsung menangani kasus ini. “Hukum harus ditegakkan. Semua warga negara sama di hadapan hukum, tidak boleh ada diskriminasi.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan memastikan laporan Eramzi tetap diproses.

“Sudah ditangani Subdit II,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/11/2025).(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer