Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaHeadlineKasus Dugaan Perzinahan Oknum Polisi dan Istri Anggota Satlantas Rohul Dilimpahkan ke...

Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Polisi dan Istri Anggota Satlantas Rohul Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rohul (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menerima pelimpahan perkara dugaan perzinahan yang menyeret oknum anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial LLN alias Ilop dan seorang perempuan berinisial RA alias Ria, yang diketahui merupakan istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan tergolong ringan.

“Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan dengan tersangka berinisial LLN dan RA,” ujar Kepala Kejari Rohul, Rabani M. Halawa, melalui Kasi Pidum, Rendi Panalosa, Selasa (11/11/2025).

Rendi menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 Oktober 2025. “Di tahap penyidikan juga tidak dilakukan penahanan. Ancaman pidana untuk Pasal 284 KUHP hanya sembilan bulan, jadi tidak memenuhi syarat objektif penahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim JPU telah merampungkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka dan kini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” pungkas Rendi, yang sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Kasus ini mencuat setelah warga menggerebek Iptu LLN dan RA di rumah dinas kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menjelang waktu Salat Jumat.

Penggerebekan yang dilakukan warga tersebut segera direspons oleh sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu. Keduanya langsung diamankan dan diserahkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Rohul, sebelum dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.

Sebelumnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara tegas dan transparan, baik dari sisi etik maupun pidana.

“Kasus tersebut sudah ditangani Bidpropam Polda Riau, dan yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Proses pidananya juga tetap berjalan di Satreskrim Polres Rohul,” tegasnya.

AKBP Emil menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini. Penanganan dilakukan profesional dan tanpa pandang bulu. Ini murni perbuatan individu di luar kedinasan,” ujarnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer