Kampar (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan.
Seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, diamankan petugas bersama puluhan jerigen berisi BBM yang diduga ditimbun untuk dijual kembali secara ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 26 jerigen berisi minyak solar, masing-masing berkapasitas 30 liter,” kata AKP Gian, Rabu (08/10/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Tipidter Polres Kampar Iptu Hermoliza bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Awalnya ditemukan 10 jerigen berisi solar di kios pompa mini milik pelaku. Tujuh jerigen berada di luar kios, sementara tiga lainnya di dalam kios,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan 16 jerigen tambahan di sebuah gudang di samping rumah pelaku. Seluruhnya berisi BBM jenis solar yang diketahui milik BA.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 780 liter solar. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Kios pompa mini juga telah kami pasangi police line,” tegas AKP Gian.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Polres Kampar akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup AKP Gian.(sony)


