Inhu (Nadariau.com) – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria bernama Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak dan dilaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H.
“Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan ketika berdiri di depan rumahnya,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Jumat (19/09/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dalam kantong kain hitam. Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Untuk memperkuat dugaan, polisi melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif amphetamine.
“Tersangka berperan sebagai pengedar. Bukti yang diamankan semakin menegaskan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Kini, Ardianto beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(sony)


