Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineSenyap, Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lapak Oleh (HS) Stafsus Bupati Kuansing...

Senyap, Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lapak Oleh (HS) Stafsus Bupati Kuansing Hilang Bak Ditelan Bumi. 

Kuansing (NadaRiau.com)- Kasus dugaan penipuan penjualan lapak zona merah pada saat perhelatan pacujalur, Agustus 2025 lalu, hilang bak ditelan bumi. Apa dan bagaimana kabar kasus dugaan penipuan penjualan lapak zona merah tersebut masih misteri dan tanda tanya.

Aparat penegak hukum Polres Kuansiang hingga kini terkesan tidak mau lagi melakukan update kasus penipuan penjualan lapak zona merah yang dilakukan oleh (HS) yang merupakan oknum staf khusus Bupati Kuantan Singingi tersebut.

Pasalnya, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi melalui kasat reskrim AKP Silton, tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkembangan kasus yang menghebohkan dan merusak citra pacujalur tersebut. Terlebih lagi dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh orang terdekat Bupati Kuansing.

Sperti diketahui, pada saat perhelatan pacujalur bulan lalu, knum Stafsus Bupati Kuansing inisial HS diamankan oleh Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Pacu Jalur 2025 yang dipimpin oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Ia diamankan terkait kasus dugaan penipuan penjualan lapak pedagang di kawasan steril. Kasus ini terbongkar saat tim melakukan penertiban di Jalan Imam Bonjol, Teluk Kuantan, pada Rabu malam (20/8/2025).

Saat penertiban, petugas menemukan dua pedagang, EP dan YG, yang bersiap mendirikan lapak. Keduanya mengaku telah mengantongi surat keterangan (SK) dari seorang berinisial HS.Berdasarkan pengakuan tersebut, EP dan YG dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi langsung mengamankan HS. Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat melalui Kasat Reskrim AKP Shilton mengatakan, HS diduga menjanjikan kepada kedua pedagang bahwa Jalan Imam Bonjol dapat digunakan untuk lapak.

HS juga memberikan SK penempatan pedagang ilegal yang tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing. Sebagai imbalan, HS meminta bayaran sebesar Rp12 juta dari masing-masing pedagang.

Pertemuan antara HS dan kedua pedagang itu telah berlangsung sejak 7 Agustus 2025. Padahal, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang mengizinkan penggunaan Jalan Imam Bonjol untuk kegiatan berdagang.

“Saat ini, ketiga orang tersebut, HS, EP, dan YG, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing, ” kata Shilton.

Dikatakan Shilton, penyidik kini terus mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus penjualan lapak dikawasan steril. HS diamankan untuk mempermudah proses penyelidikan dan mendalami jaringan penipuan ini.

Namun, hingga saat ini Kasus dugaan penipuan tersebut terkesan hilang bak ditelan bumi, tanpa diketahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.(DONI)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer