Pekanbaru (Nadariau.com) – Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba. Salah satunya, THM D’Poin yang belakangan disebut-sebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
Pernyataan itu disampaikan Agung usai menghadiri Apel Akbar Satkamling di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Kamis (11/09/2025).
Menurut Agung, pihaknya telah menerima laporan bahwa D’Poin beroperasi hingga pagi hari. Bahkan, beberapa waktu lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus peredaran 1.005 butir ekstasi yang diakui akan dikirimkan ke THM tersebut.
“Pertama, kami berterima kasih kepada Polda Riau. Kedua, kami akan segera cek perizinannya, lakukan pengawasan ketat, dan minta Kasatpol PP berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru agar kegiatan semacam ini tidak berlanjut. Jika ada temuan lain, tentu izinnya akan langsung kami cabut,” tegas Agung.
Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru akan berkoordinasi penuh dengan Polda Riau untuk menutup celah peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Kalau hanya ganti nama lalu mengulangi lagi, kita tidak akan segan-segan menindak. Bila terbukti ada transaksi narkoba, izinnya pasti kita cabut,” tegas Walikota.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial ARH, yang lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di sebuah rumah makan kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa ARH merupakan pemasok ribuan pil ekstasi ke THM D’Poin di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari penangkapan ARH pada 9 Mei 2025 lalu dengan barang bukti 1.005 butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan seorang wanita berinisial MJ, yang kemudian dikirimkan ke D’Poin.
Tim Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Jacub Nursagli Kamaru akhirnya berhasil membekuk MJ bersama suaminya di Padang. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa MJ memerintahkan ARH untuk mengantarkan narkoba tersebut dengan upah Rp1 juta. Pesanan itu ditujukan kepada seorang pria berinisial H, yang bekerja di D’Poin.
Pengembangan kasus berlanjut di Pekanbaru. Polisi menangkap H di rumahnya dan menyita 125 ampul cairan diduga ketamin, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel.
“Ketiganya, yakni MJ, suaminya, dan H berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Putu.
Dalam pemeriksaan awal, H mengaku baru pertama kali memesan ekstasi dari MJ. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.
Dengan tegas, Walikota Agung memastikan pihaknya akan menutup ruang gerak praktik-praktik kotor yang mencoreng wajah Kota Pekanbaru.(sony)


