Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Suhendri Asnan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran (TA) 2012, Selasa (09/09/2025). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar. Surat dakwaan dibacakan Pak Anggi Putra Bumi selaku Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wahyu Ibrahim.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dan terdakwa serta penasihat hukumnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar. Untuk itu, dia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU,red),” tegas Wahyu seraya mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan
Suhendri Asnan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis TA 2012. Saat itu, Suhendri yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah secara melawan hukum.
Awalnya, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah, tanpa mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia meminta tambahan alokasi hibah agar setiap anggota dewan mendapat jatah Rp2 miliar.
Permintaan itu dikabulkan dengan cara memasukkan ribuan kelompok baru ke daftar penerima hibah. Dari APBD murni maupun perubahan, Suhendri mendapat alokasi untuk 99 kelompok penerima hibah dengan nilai total Rp7,95 miliar. Dari kelompok tersebut, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tertanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.
Suhendri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, Yudhi Veryantoro. Namun saat proses penyidikan, Suhendri menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Yudhi telah disidangkan sejak 17 Desember 2019.
Setelah buron lebih dari enam tahun, penyidik berhasil menangkap Suhendri di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatra Barat, pada 2 Agustus 2025.(sony)


