Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V kembali menyeret tersangka baru. Kali ini, giliran IR, pengawas lapangan proyek dari PT Gumilang Sajati, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penetapan itu dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau pada Senin (01/09/2025). Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, menyebut IR bersama pihak lain terbukti memanipulasi laporan bulanan progres pekerjaan.
“IR bersama tersangka MRN membuat laporan fiktif dengan persetujuan RN dan HB. Laporan itu tidak sesuai kondisi nyata di lapangan,” kata Dedie, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams serta Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, Senin (01/09/2025) petang.
Sebelumnya, tersangka MRN, RN, dan HB telah lebih dulu ditahan. Ketiganya dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Proyek pembangunan pelabuhan senilai Rp27,61 miliar ini berasal dari APBN 2022–2023. Pekerjaan dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi KSO dengan kontrak Rp25,95 miliar. Namun di lapangan, pekerjaan justru dikerjakan oleh MRN yang tidak tercatat sebagai personel resmi perusahaan.
Parahnya, pembayaran proyek masuk ke rekening pribadi yang dibuka MRN. Sepanjang pelaksanaan, tercatat tiga kali addendum kontrak: perubahan pembayaran (12 Desember 2022), penambahan pekerjaan/CCO (20 Februari 2023) hingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari (8 November 2023).
Meski diberi perpanjangan, pekerjaan tidak pernah rampung. Kontrak akhirnya diputus dengan progres tercatat 80,82 persen. Namun hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar.
Atas tindakannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, IR langsung ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 1–20 September 2025.(sony)


