Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlineKemenko Polhukam dan Kejaksaan RI Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Kemenko Polhukam dan Kejaksaan RI Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola keuangan daerah terus diperkuat.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kejaksaan RI menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Penguatan Tata Kelola Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan Daerah” di Pekanbaru, Kamis (28/08/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk membenahi sektor keuangan publik agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi sekaligus menyelenggarakan kegiatan strategis tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenko Polhukam yang telah memilih Provinsi Riau sebagai lokasi kegiatan dalam pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan di sektor keuangan daerah,” ujar Dedie dalam sambutannya di salah satu hotel di Pekanbaru.

Dedie menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan extraordinary crime yang dapat meruntuhkan fondasi kehidupan berbangsa.

“Korupsi melemahkan ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pencegahan korupsi bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendorong perbaikan tata kelola, khususnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurutnya, JPN tidak hanya hadir ketika masalah muncul, tetapi juga berperan sebagai pendamping hukum secara preventif.

“Kita harus terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Pencegahan korupsi adalah kerja bersama,” ujar Dedie.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI, Edy Birton, menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari direktif Presiden untuk memperkuat pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di seluruh sektor, termasuk BUMN dan BUMD.

“Tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan besar dalam pemerintahan dan pembangunan. Kerugian keuangan negara, kerusakan tatanan sosial, dan turunnya kualitas pelayanan publik adalah dampak nyata dari praktik ini,” kata Edy.

Ia menjelaskan, Presiden telah membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Polhukam Nomor 152 Tahun 2024.

“Sudah berapa puluh ribu narapidana korupsi yang dihukum, tapi belum juga korupsi berkurang. Ini menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Presiden berharap besar pada desk ini untuk memperkuat upaya preventif,” jelas mantan Kajari Pekanbaru tersebut.

Desk tersebut terdiri atas empat Kelompok Kerja (Pokja), yakni bidang pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan negara, serta lembaga jasa keuangan yang menjadi fokus dalam rapat koordinasi kali ini.

Setiap Pokja memiliki tugas strategis, mulai dari mengidentifikasi potensi korupsi dalam proses bisnis, memberikan rekomendasi perbaikan sistem, hingga mengawasi implementasi langkah pencegahan. Pokja juga menjadi kanal pengaduan masyarakat.

Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, menegaskan tujuan utama desk tersebut adalah membangun sistem tata kelola sesuai prinsip good governance dan standar internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintahan dan BUMD diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan publik, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Dwi Agus.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Job Kurniawan, Koordinator pada Jamdatun Kejagung RI, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Asisten Datun (Asdatun) Kejati se-Sumbagut, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan BPR se-Sumbagut, serta undangan lainnya.

Adapun narasumber berasal dari Indonesia Financial Group, BNI, OJK, dan PPATK.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer