Inhu (Nadariau.com) – Kedok dua pria yang berpura-pura sebagai petani, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, meringkus keduanya saat mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Jumat (15/08/2025) petang.
Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial SP alias Baron (31) dan TG alias Rapi (45), polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 3,86 gram.
Ironisnya, transaksi haram itu dilakukan kedua tersangka di samping Pondok Pesantren Nurul Azhar.
Untuk mengelabui petugas, keduanya sehari-hari berpura-pura sebagai petani sekaligus peternak dengan memelihara hewan ternak. Namun tipu daya itu akhirnya terbongkar.
Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H., mengungkapkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar pesantren.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun II Desa Seberida. Saat digeledah, kami menemukan sabu dan sejumlah barang bukti lain,” ujar Kapolsek, Sabtu (16/08/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu, uang tunai Rp4,6 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 6184 VR.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial Poang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Inhil.
“Meski berpura-pura menjadi petani, kedua tersangka kami tangkap saat tengah menunggu pembeli. Saat ini mereka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Hutahaean.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga mengungkap jaringan dan pemasok utama.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polsek Batang Gansal dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Indragiri Hulu.(sony)


