Kampar (Nadariau.com) – Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang guru ngaji berinisial TA (44) lantaran diduga mencabuli beberapa orang anak muridnya yang masih dibawah umur.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Kecamatan Tapung, pada Jumat (08/08/2025) kemaren.
“Korban dua orang yang berusia 10 dan 11 tahun, pelaku ini mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban dan tindakan asusila lainnya,” kata Kasat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kampar, Sabtu (09/08/2025).
Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus membimbing dan mengajarkan anak-anak melaksanakan sholat.
Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perlakuannya. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.
“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya,” jelas Kasat.
“Pelaku dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, karena korban sudah trauma dengan tindakan gurunya tersebut,” tambah Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)


