Inhu (Nadariau.com) – Media sosial kembali menunjukkan kekuatannya dalam membantu penegakan hukum. Kali ini, informasi dari warga yang dikirim melalui platform digital berhasil membuka jejak seorang buronan kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Adalah Rido Handrian alias Rido (29), warga Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, yang akhirnya tak bisa lagi bersembunyi. Ia dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap Rido merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Sudaryanto alias Anto.
“Dari hasil interogasi, Anto mengaku mendapat sembilan bungkus sabu dari Rido. Sejak saat itu, Rido sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli,” ujar Kapolres.
Namun keberadaan Rido baru terendus ketika masyarakat melaporkan keberadaannya melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres langsung menginstruksikan Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Iksan Lutfi, SE, bersama Ps Kanit II AIPDA Juan Ari Eka, SH, dan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pemantauan, Rido terdeteksi berada di kediamannya. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE, MH pun bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, Rido mengakui keterlibatannya dan membenarkan telah menyerahkan sabu kepada Anto,” tambah Kapolres.
Meski saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun satu unit handphone warna hitam diamankan dari tangan Rido. Sementara itu, pengakuan tersangka serta keterkaitannya dengan kasus Anto menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Dengan penangkapan ini, Polres Inhu kembali mencatatkan keberhasilan dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Lebih dari sekadar upaya aparat, peran aktif masyarakat yang semakin berani melapor termasuk melalui media sosial menjadi kunci penting dalam pemberantasan narkotika.
Rido kini resmi ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolres Inhu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.(sony)


