Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineTertangkap Saat Kembali Beraksi, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di Kampus UNRI

Tertangkap Saat Kembali Beraksi, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di Kampus UNRI

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan lingkungan Universitas Riau (UNRI), Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Pelaku berinisial RES (30) diringkus saat tengah mondar-mandir di sekitar area kampus UNRI, diduga hendak kembali mencari sasaran baru. Penangkapannya berlangsung dramatis setelah petugas keamanan kampus mengenali ciri-cirinya dari rekaman CCTV sebelumnya.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, mengungkapkan bahwa pelaku tercatat telah beraksi sebanyak lima kali, meski awalnya hanya mengaku mencuri tiga unit sepeda motor.

“Tersangka melakukan aksinya di tiga titik berbeda dalam kawasan kampus UNRI, memanfaatkan kelengahan pengawasan parkiran. Ia dikenal menggunakan jaket hijau dan celana jeans biru dalam setiap aksinya,” ujar Kompol Ihut didampingi Kanit Reskrim, IPTU Santo, Senin (04/08/2025).

Tiga aksi curanmor yang terverifikasi terjadi pada tanggal 13 Mei, 19 Juni, dan 3 Juli 2025, dengan total kerugian korban yang mayoritas adalah mahasiswa dan pengunjung kampus mencapai sekitar Rp 40,5 juta.

Modus pelaku terbilang nekat. Ia berbaur dengan mahasiswa, mengamati titik parkir yang minim pengawasan, lalu beraksi dengan cepat. Namun keberaniannya menjadi bumerang saat terekam CCTV dan dikenali oleh satpam kampus.

Penangkapan terjadi ketika seorang petugas keamanan kampus melihat tersangka berkeliaran di sekitar Fakultas Perikanan UNRI, dengan mengenakan pakaian identik seperti di video CCTV. Pihak keamanan segera melakukan pengintaian dan koordinasi, hingga berhasil mengamankan tersangka sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga unit sepeda motor curian, satu jaket hijau, satu celana jeans biru, serta sebuah jepitan kuku yang diduga digunakan untuk mengutak-atik kunci motor.

Kompol Ihut menambahkan, polisi kini juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat, yaitu Sulaiman, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, Rudi Eka Saputra alias RES dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat, khususnya di lingkungan kampus, untuk lebih waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di area parkir. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan agar memperkuat sistem pengamanan, serta bagi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer