Pekanbaru (Nadariau.com) – Ulah DW (22), seorang driver ojek online di Pekanbaru, sungguh nekat. Demi menghindari kewajiban cicilan motor ke pihak leasing, ia bersama adik kandungnya, R (20), sengaja membuat laporan palsu ke polisi, mengaku menjadi korban begal oleh penumpangnya sendiri.
Akibat aksi tipu-tipu tersebut, DW kini harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi. Bukannya bebas dari cicilan, ia malah terancam hukuman pidana karena memberikan laporan palsu.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH, mengungkapkan bahwa DW melaporkan sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC, telah dirampas oleh orang tak dikenal saat ia sedang mengantar penumpang di Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.
“DW mengaku menjadi korban begal. Namun saat penyelidikan dilakukan oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung ceritanya,” jelas Kompol Jorminal, Jumat (01/08/2025).
Polisi yang curiga kemudian melakukan interogasi lebih dalam terhadap DW. Hasilnya, pengakuan mengejutkan pun muncul, motor tersebut sebenarnya dipinjamkan kepada seseorang yang bahkan tidak dikenal dekat oleh DW. Tidak ada kejadian begal seperti yang ia klaim.
“Motif di balik laporan palsu ini diduga kuat karena DW ingin menghindari tagihan leasing motornya. Ia memilih jalan pintas dengan berpura-pura menjadi korban kejahatan,” ungkap Kapolsek.
Kini, DW terancam dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwajib, yang dapat berujung hukuman pidana.
Kompol Jorminal menegaskan, perbuatan semacam ini tidak hanya merugikan institusi kepolisian karena membuang sumber daya dan waktu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum. Jangan pernah mencoba menutupi kesalahan dengan kebohongan, karena konsekuensinya bisa lebih besar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa mencari jalan pintas dengan cara melanggar hukum justru bisa menimbulkan masalah yang jauh lebih besar.(sony)


