Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadline7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal di Inhil Akhirnya Ditangkap 

7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal di Inhil Akhirnya Ditangkap 

Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah tujuh tahun buron, Nursahir AMD, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal motor di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap.

Ia diciduk tim gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejari Inhil pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Sukamaju, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Nursahir merupakan buronan dalam kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan Tahun Anggaran 2012, yang mencakup pengadaan dua unit kapal motor 5 GT lengkap serta 30 set alat tangkap ikan (gill net) untuk masyarakat di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil.

“Terpidana Nursahir merupakan buronan dalam proyek pengadaan kapal motor dan gill net untuk mendukung produksi perikanan. Penangkapan dilakukan setelah koordinasi intensif antara tim Satgas Intelijen SIRI Kejagung, Kejati Riau, dan Kejari Inhil,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kasi Penkum dan Humas Zikrullah.

Usai ditangkap, Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru guna menjalani sisa hukumannya.

Perjalanan hukum kasus ini cukup panjang. Pada tahun 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Nursahir. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Majelis hakim tingkat banding justru menguatkan putusan sebelumnya. Merasa keadilan belum terpenuhi, JPU melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Puncaknya, MA mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Nursahir, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018.

Sapta menjelaskan, Nursahir melarikan diri saat proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Saat itu, masa penahanannya habis dan ia dibebaskan demi hukum karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menahannya.

“Selama tujuh tahun pelarian, Nursahir tidak keluar dari wilayah Riau. Ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari Pekanbaru hingga beberapa kabupaten lainnya untuk menghindari penangkapan,” jelas Sapta.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, meski pelaku berusaha menghindar selama bertahun-tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer