Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlineKejar-Kejaran Bak Film Aksi, Polres Kampar Ciduk Emak-emak Pembawa 1 Kg Sabu

Kejar-Kejaran Bak Film Aksi, Polres Kampar Ciduk Emak-emak Pembawa 1 Kg Sabu

Kampar (Nadariau.com) – Aksi kejar-kejaran bak film aksi terjadi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/07/2025) kemarin.

Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu FY (42), seorang emak-emak residivis, dan JL (41), pria pekerja swasta berusaha kabur dari kejaran polisi, sebelum akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.

Dalam penangkapan dramatis itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Km 4,5 Kecamatan Tapung. Ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan pelaku, keduanya justru melarikan diri dan memacu kendaraan menuju kawasan perumahan.

“Ini merupakan pencapaian besar bagi kami di Kabupaten Kampar. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Boby dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Kamis (31/07/2025).

Selama pengejaran, FY yang duduk di kursi penumpang melemparkan sebuah bungkusan plastik putih dari dalam mobil. Sekitar 200 meter dari lokasi pelemparan, polisi berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan bungkusan tersebut. Setelah dibuka di hadapan aparat desa dan Ketua RT setempat, isinya dipastikan sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China dan dilapisi tisu.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menjelaskan bahwa JL berperan sebagai sopir, sedangkan FY membawa dan menguasai barang haram tersebut.

“FY bukan orang baru di dunia narkoba. Ia adalah residivis kasus serupa yang ditangkap Polres Kampar pada 2016. Ia menjalani hukuman 9 tahun dan baru bebas tahun 2021,” ungkap Markus.

Sementara itu, JL diketahui bekerja serabutan sebagai debt collector dan tukang ojek, dan keduanya kini berstatus duda dan janda tanpa ikatan suami istri. Tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba saat ditangkap.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial A di Pekanbaru, yang kini tengah diburu polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami tak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di Kampar. Ini peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba bermain-main dengan barang haram,” tutup Kapolres Kampar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer