Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlineDimaafkan, Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Dimaafkan, Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ahmad Erlangga alias Angga mungkin sedang dikuasai emosi saat tangan tega melayang ke arah ibu kandungnya sendiri, Anisar alias Ani.

Namun, kasih seorang ibu memang tak berbatas. Alih-alih menuntut ke meja hijau, sang ibu justru memilih memaafkan anaknya. Berkat jiwa besar tersebut, perkara ini pun diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif.

Kisah ini mencuat dalam ekspose yang digelar secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Yudi Indra Gunawan, pada Senin (28/07/2025). Turut hadir dalam ekspose itu Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Robi Harianto, Koordinator, serta para kepala seksi (kasi) di bidang Pidum Kejati Riau.

“Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai,” jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Selasa (29/07/2025).

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi. JAM Pidum pun mengabulkan permohonan tersebut dan perkara dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke tahap persidangan.

Zikrullah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi.

“Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan begitu saja pelaku dari tanggung jawab hukum, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang,” ujar Zikrullah.

Dengan dikabulkannya permohonan RJ tersebut, Kejaksaan di Riau mempertegas komitmennya dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan Agung RI untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kasi Pidum, Hendar Rasyid Nasution, menjelaskan kronologi kejadian yang menyeret Angga ke ranah hukum.

Peristiwa terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu Angga baru pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 13.20 WIB, terjadi cekcok antara Angga dan ibunya. Saat ditegur dan disentuh kepalanya dengan kaki oleh ibunya, Angga secara refleks memukul bagian hulu hati ibunya. Ani terduduk dan langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan.

“Mengetahui kejadian itu, kakaknya, Ahmad Elmi, spontan memukul punggung Angga. Dia bahkan sempat mengejar Elmi sambil membawa parang, namun berhasil diamankan oleh warga,” ungkap Hendar.

Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya memar kebiruan disertai nyeri sedang di bawah payudara kiri korban. Atas perbuatannya, Angga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP.

Namun, setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, baik tersangka maupun korban menyatakan sepakat berdamai. Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Dumai.

“Proses ini turut disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik,” tutup Hendar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer