Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlineViral di TikTok, Tambang Pasir Ilegal di Kampar Disikat Polisi

Viral di TikTok, Tambang Pasir Ilegal di Kampar Disikat Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Aksi penambangan pasir ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang viral di media sosial TikTok akhirnya dibongkar aparat kepolisian.

Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar langsung menyisir lokasi tambang di Jalan Rusa KM 8 pada Sabtu (26/07/2025) kemaren.

Informasi yang beredar luas di TikTok memicu respon cepat dari kepolisian. Tim gabungan dipimpin Aiptu Benny Reza SH dan Aiptu M Reza SH dari Polsek Tapung, serta Iptu Hermoliza dari Satreskrim Polres Kampar, segera turun ke lokasi menggunakan bantuan aplikasi pemetaan Avenza Map untuk memastikan koordinat yang akurat.

Hasilnya, tim menemukan bahwa aktivitas tambang berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sesuai SK kawasan hutan Provinsi Riau No. 903. Di lokasi tersebut, memang ditemukan adanya kegiatan penambangan galian C berupa pasir secara ilegal.

Polisi langsung menginterogasi seorang pekerja berinisial SM, yang bertugas mencatat hasil penjualan pasir. Dari keterangannya, pasir pasang dijual Rp50.000 per kubik, dan satu mobil pasir dihargai Rp200.000. Disebutkan juga bahwa pemilik lahan tambang adalah seseorang berinisial US, dengan sistem bagi hasil dari penjualan.

Tak hanya itu, petugas menyita dua unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang penghisap, satu buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta sebagai barang bukti.

Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin lisan maupun tertulis terhadap aktivitas tambang tersebut. Ia juga membuka diri terhadap laporan masyarakat bila ada indikasi keterlibatan anggotanya di lapangan.

“Jika ada informasi atau dugaan bahwa anggota kami terlibat atau memberikan izin terhadap tambang ilegal ini, silakan laporkan langsung. Kami siap klarifikasi dan tindaklanjuti,” tegasnya, Minggu (27/07/2025).

Kompol David juga mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan lingkungan,” pungkasnya.

Kasus ini kini ditangani untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut dalam jaringan tambang pasir ilegal tersebut. (sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer