Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineDakwaan Tanpa Bukti, Keadilan Tanpa Nurani

Dakwaan Tanpa Bukti, Keadilan Tanpa Nurani

Oleh: Beny Zairalatha, S.H., M.H.
Managing Partner Kantor Hukum BZ & Rekan

Hukum pidana, dalam peradaban modern, tidak pernah dimaksudkan sebagai instrumen pertama untuk menyelesaikan sengketa. Ia adalah ultimum remedium obat terakhir yang hanya boleh digunakan ketika jalur hukum lain telah gagal memberikan perlindungan yang adil. Namun realitas hukum kita saat ini menunjukkan gejala sebaliknya. Pemidanaan kerap dipaksakan pada persoalan-persoalan yang belum tuntas di ranah keperdataan atau administratif, bahkan ketika pembuktiannya rapuh dan bertolak belakang dengan akal sehat.

Saya menyoroti satu contoh konkret yang kami tangani di pengadilan. Perkara ini melibatkan masyarakat yang masih menguasai lahan secara turun-temurun dan memiliki alas hak berupa SKGR, namun mereka justru didakwa melakukan pencurian buah sawit berdasarkan Pasal 362 KUHP. Dakwaan tersebut semata-mata bersandar pada keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan telah melihat terdakwa mengambil buah sawit. Tetapi ketika persidangan berlangsung, saksi justru menyatakan bahwa ia tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut dan tidak dapat memastikan apakah pelakunya benar terdakwa.

Dalam konteks hukum acara pidana, pernyataan seperti ini bukanlah hal sepele. KUHAP secara jelas mensyaratkan bahwa alat bukti sah adalah yang disampaikan langsung di persidangan di bawah sumpah. Keterangan dalam BAP tidak memiliki kekuatan pembuktian jika tidak dikonfirmasi secara konsisten dalam proses persidangan. Oleh karena itu, dakwaan yang bertumpu pada BAP yang bertentangan dengan fakta persidangan kehilangan legitimasi yuridisnya.

Yang lebih krusial, tidak satu pun saksi termasuk saksi dari pihak ram sawit yang dapat mengidentifikasi secara tegas bahwa terdakwalah yang menjual hasil panen tersebut. Tidak ada bukti objektif berupa dokumen, rekaman, atau saksi lain yang menguatkan dugaan keterlibatan. Bahkan, status penguasaan atas objek yang dipanen yaitu lahan sawit sendiri masih disengketakan secara hukum. Dalam situasi semacam ini, unsur “barang milik orang lain” belum dapat dipastikan, apalagi untuk langsung dibawa ke ranah pidana yang menuntut kepastian dan kesalahan yang nyata.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak hanya lemah, tetapi dipaksakan untuk berdiri di atas pondasi hukum yang rapuh. Ini adalah bentuk overcriminalization yang mengkhawatirkan ketika proses pidana dijadikan saluran paksa untuk menyelesaikan konflik sosial dan agraria, yang seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui jalur perdata. Apabila dibiarkan, kecenderungan semacam ini berpotensi memperluas praktik kriminalisasi terhadap masyarakat, melemahkan prinsip legalitas, dan pada akhirnya, merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

Sebagai pengacara, saya tidak sedang membela kejahatan. Saya membela asas-asas dasar dalam sistem peradilan pidana: praduga tak bersalah, beban pembuktian di pihak penuntut umum, serta pemenuhan unsur secara sah dan meyakinkan. Ketika tidak satu pun unsur tersebut terpenuhi, dan proses hukum tetap dilanjutkan, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi perkara pidana, tetapi rekayasa legal formal yang bertentangan dengan substansi keadilan.

Saya menyerukan agar semua pihak khususnya para penegak hukum untuk tidak melupakan ruh keadilan dalam setiap tahapan proses pidana. Kita tidak boleh membiarkan hukum dijalankan semata-mata atas dorongan kekuasaan, tekanan eksternal, atau demi memenuhi kepentingan sesaat. Jika hukum pidana kita masih hendak dipercaya sebagai jalan menuju keadilan tertinggi di dunia, maka hukum itu sendiri harus dijalankan dengan integritas, logika, dan kesadaran nurani.

Sebaliknya, jika hukum dipaksakan, maka bukan hanya terdakwa yang menjadi korban. Seluruh sistem keadilan kita pun ikut tercederai.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer