Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlineAhli Pers Dosen FH UIR Dr Syafriadi Gandeng JMSI Seminarkan Hukum Pers...

Ahli Pers Dosen FH UIR Dr Syafriadi Gandeng JMSI Seminarkan Hukum Pers di Era Digital

Ahli Pers Dosen FH UIR Dr Syafriadi Gandeng JMSI Seminarkan Hukum Pers di Era Digital

Pelalawan (Nadariau com) – Ahli Pers dan akademisi, Assoc Prof Dr H Syafriadi SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), bekerjasama dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan menggelar seminar bertajuk “Hukum Pers di Era Digital: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab” di Aula Bappeda Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (17/7/2025).

Seminar ini dihadiri puluhan wartawan, praktisi hukum, aparatur sipil negara, dan mahasiswa. Dalam paparannya, Dr Syafriadi yang juga dikenal sebagai jurnalis senior di Riau menyampaikan bahwa di era digital ini, jurnalis dituntut tidak hanya bekerja cepat dan akurat, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, perlindungan tersebut bukan berarti kebebasan tanpa batas. Dalam frasa perlindungan itu melekat pula kewajiban hukum, yaitu tanggung jawab,” tegas Syafriadi.

Ia menjelaskan, ditengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital, tantangan terhadap kebebasan pers semakin kompleks. Untuk itu, Undang-Undang Pers secara eksplisit menuntut wartawan untuk bertanggungjawab, baik dalam menyampaikan informasi maupun dalam mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Jika kita cermati pasal-pasal dalam kode etik, seluruh norma di dalamnya pada hakikatnya bermakna tanggung jawab,” tambahnya.

Syafriadi menegaskan, menjadi wartawan bukanlah profesi yang mudah. “Di satu sisi kita harus menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kebenaran. Di sisi lain, kita juga berhadapan dengan berbagai tekanan, termasuk kriminalisasi dengan dalih pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, atau isu SARA yang dijerat melalui Undang-Undang ITE,” ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, kehati-hatian dalam menulis berita menjadi hal yang mutlak. Wartawan tidak boleh gegabah, apalagi mengabaikan kode etik jurnalistik.

“Kebebasan pers memang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Namun kebebasan itu bukanlah absolut, melainkan senantiasa disertai dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih jauh, Syafriadi juga menyoroti bahwa tantangan jurnalis kini kian meluas. “Tidak hanya soal sensor atau tekanan dari pemilik media, tetapi juga ancaman fisik, intimidasi, bahkan ancaman pembunuhan,” ungkapnya.

Seminar dibuka oleh Bupati Pelalawan Zukri yang diwakili Asisten I, Zulkifli. Dalam sambutannya, Zulkifli menyoroti pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah cara produksi dan konsumsi informasi di masyarakat.

“Dulu, informasi sulit kita dapatkan karena mayoritas hanya tersedia di media cetak. Kini, cukup duduk-duduk saja, kita sudah bisa mengakses informasi dari ponsel. Bahkan, dengan adanya kecerdasan buatan (AI) yang diklaim memiliki kemampuan berpikir 300 kali lebih cepat dari manusia, informasi mengalir begitu deras ke tangan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua JMSI Riau, Deni Kurnia, menyatakan bahwa dunia jurnalisme sedang menghadapi tantangan baru. Meski AI berpotensi menggantikan beberapa aspek pekerjaan, ia meyakini bahwa teknologi tidak bisa menggantikan nilai-nilai esensial dalam jurnalisme seperti integritas, empati, dan keberanian.

“Jurnalis harus terus meningkatkan kualitas, baik dari sisi hard skill maupun soft skill. Di tengah gempuran teknologi, peran pers justru semakin strategis dalam menjaga nalar publik dan melawan disinformasi,” tegas Deni.

Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra, turut menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi insan pers.

“Kita perlu memahami dan memperhatikan Undang-Undang ITE agar tidak terjebak dalam persoalan hukum di era digital. JMSI berkomitmen membangun jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab, dimulai dari daerah,” ujarnya.

Erik juga menyampaikan apresiasi kepada Assoc Prof Dr H Syafriadi SH MH atas kesediaannya menjadi narasumber dalam seminar tersebut. “Seminar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi ruang dialog penting antara pemerintah, media, dan masyarakat,” tuturnya. (alin)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer