Sabtu, Februari 14, 2026
BerandaHeadlinePolresta Pekanbaru Tetapkan Dirut PT GBT Sebagai Tersangka Penimbunan Limbah Medis Ilegal

Polresta Pekanbaru Tetapkan Dirut PT GBT Sebagai Tersangka Penimbunan Limbah Medis Ilegal

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Seorang pria bernama Muhammad Irfan Silaban selalu Direktur Utama PT Global Perkasa Treatment (GBT) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sengaja menimbun sekitar 1 ton limbah B3 medis di dalam lubang tanah di sekitar gudang di Jalan Beringin, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Tipidter Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan.

“Dilokasi kami menemukan barang-barang medis berserakan hingga tertimbun di dalam lubang tanah dan tanaman ubi,” kata Kompol Bery.

Pada Kamis (19/06/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Kasat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa limbah B3 medis yang sangat berbahaya bila dibiarkan mencemari lingkungan.

Sejumlah saksi, termasuk warga setempat dan ahli lingkungan hidup, seperti Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian. Polresta Pekanbaru berkomitmen menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan demi menjaga kesehatan dan kelestarian Kota Pekanbaru.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita berkas perjanjian kerja sama sebanyak 58 bundel berkas. Mayoritas isi kontrak kerja ini dengan pihak puskesmas dengan nilai kerja sama yang berbeda-beda.

“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten (di Provinsi Riau),” sambungnya.

Seperti diketahui, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru menemukan aktivitas pengelolan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Beringin, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada, Rabu (21/05/2025) yang sempat viral saat ini telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.

Diantaranya beberapa pihak puskesmas dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan IPB, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis,, M.SI dan Dr. Ir. Iyan Suawargana L, M.Si – ahli lingkungan hidup dari IPB.

Informasi dari masyarakat langsung diselidiki oleh Unit Tipidter Polresta Pekanbaru pukul 15.30 WIB, selanjutnya petugas langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan mendatangi langsung lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil dari penyelidikan awal menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan oleh Muhammad Irfan Silaban, warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam mengelola limbah B3.

“Ingormasi awal dari pemilik, usaha pengelolaan limbah B3 ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, di lokasi ditemukan limbah B3 yang dibiarkan berserakan dan ditimbun tanpa mengikuti prosedur pengelolaan yang benar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (17/06/2025).

Pihak kepolisian menyebut temuan ini berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar jika tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. Sudah 12 saksi yang kita mintai keterangan termasuk tenaga ahli dari IPB,” tambah Bery.

Dari pantauan di lapangan, situasi selama kegiatan penyelidikan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

“Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk dokumentasi lokasi, pemeriksaan saksi, serta pelaporan hasil penyelidikan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan selanjutnya,” tutup Bery.

Informasi dari warga sekitar atau ketua RT 002 Safarudin mengetahui bahwa dilokasi itu diketahui hanya aktivitas transportasi medis namun tidak diketahui jelas kapan berjalannya aktivitas tersebut

“Kami tahunya hanya aktivitas transfortasi medis namun tidak tahu waktu aktivitasnya kapan, nah l, kami tahunya limbah medis dari kepolisian setelah ditanyai apakah tahu atas aktivitas yang ada didalam PT ini,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer