Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental Toyota All New Fortuner yang melibatkan seorang perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), bernama Dhani Tri Hambali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (27/03/2025). Setelah itu, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini kita laksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental dengan tersangka Dhani Tri,” kata IPTU Dodi Vivino.
Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Tim JPU memeriksa kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
“Pelimpahan dilakukan lantaran korban tidak mau berdamai, kasusnya tetap berlanjut ke persidangan dan tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” kata Kanit.
Dalam tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan satu Unit Mobil Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO kepada JPU sebagai barang bukti.
“Dimana sebelumnya barang bukti tersebut disita dari seorang pria bernama Buyung,” kata IPTU Dodi.
Kanit menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu (28/02/2024) lalu, saat itu Dhani menyewa mobil tersebut dari seorang pemilik rental. Mobil diterimanya sehari setelah kesepakatan dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.
“Namun, sejak Mei 2024, Dhani mendadak sulit dihubungi. Pemilik rental yang merasa curiga berusaha mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapat kejelasan. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut dinyatakan hilang, dan Dhani diduga telah menggelapkannya,” kata Kanit.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya. Ia mengaku mengalami kerugian material hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024 lalu.
Namun, Dhani baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.
“Selama masa penyelidikan, ia sempat menghilang dan dinyatakan buron,” tutup Kanit.
Seperti diketahui, Dhani bukanlah sosok asing dalam dunia kepolisian. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Setelah sempat buron, tim Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil menangkapnya dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan.(sony)


