Pekanbaru (Nadariau.com) – Pasca kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Pekanbaru yang menyebabkan satu keluarga meninggal dunia, Polresta Pekanbaru menetapkan pengemudi berinisial AR sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria saat press rilis di Mapolres Pekanbaru.
“AR selaku supir ditetapkan tersangka sedangkan dua orang lagi masih berstatus saksi,” ujar Kombes Jeki, Kamis (02/01/2025).
Kombes Jeki menjelaskan tersangka AR dan dua rekannya tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan kedua rekannya menggunakan narkotika jenis sabu dari Palembang dan sampai di Pekanbaru menginap disalah satu hotel dan merayakan malam tahun baru di Pekanbaru,” jelas Jeki.
Dari pengakuan ketiganya mengonsumsi sabu sebelum berangkat di daerah Plaju, Palembang menuju Pekanbaru dan Batam dengan alasan agar tidak mengantuk dan tubuh fit serta badan tidak sakit-sakit saat perjalanan.
Namun naas, saat di perjalanan menuju Batam di Jalan Hangtuah Ujung, mobil Calya yang dikendarai oleh tersangka menabrak sepeda motor yang berisikan 3 orang atau satu keluarga hingga tewas.
“Tersangka sempat meminta ganti untuk mengendarai mobil, namun dua temannya menolak dengan alasan masih dalam kondisi belum fit hingga terjadi tabrakan yang menewaskan ayah, ibu dan anak tersebut,” ungkapnya.
“Korban meninggal dunia adalah Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan anak mereka Aditia Aprilio Anjani (10),” tambah Kapolres.
Lebih lanjut, Kombes Jeki menjelaskan untuk status dua penumpang mobil lainnya berinisial RR dan D masih sebagai saksi dan dalam pengembangan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara,” pungkasnya.(sony)


