Pekanbaru (Nadariau.com) – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan fiktif di lingkungan Setwan Provinsi Riau terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menyita aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan fiktif.
Sebanyak empat unit apartemen yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau disita Ditkrimsus Polda Riau.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, penyidikan tindak pidana korupsi perjalanan fiktif di Setwan masih terus berjalan. Saat ini pihaknya telah melakukan upaya paksa dengan melakulan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari kejahatan.
“Pertama rumah di Jalan Banda Aceh, kemudian empat unit apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan oleh calon tersangka,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (04/12/2024).
Kombes Nasriadi menyebut, Ditkrimsus Polda Riau akan berangkat ke beberapa daerah untuk melakulan penyitaan yang disinyalir disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.
“Kita juga akan berangkat ke beberapa daerah yang disinyalir ada aset-aset yang disembunyikan menggunakan nama orang, di daerah Padang,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini BPKP masih melakukan verivikasi, setelah selesai makan akan dilakulan ekspos.
“Saat ini BPKP masih lakukan verifikasi, setelah itu kita lakukan ekspos dan menunggu perhitungan BPKP. Aset yang kita sita ada barang mewah, rekening yang kita blokir dalam penegakan hukum di Setwan,” katanya.
Nasriadi menyebut, ada nama-nama yang tidak bisa ia sebutkan yang dekat dengan calon tersangka.
Nama-nama itu diduga menerima aliran dana yang digunakan untuk membeli aset.
“Ada beberapa nama yang tidak bisa saya sebutkan kita kita cek perolehannya sama persis pada saat terjadi korupsi tersebut, nama-nama itu adalah dekat dengan calon tersangka, dan orang orang menerima transfer dan uang itu dibeli untuk membeli aset. Aparatemen dalam keadaan kosong kita pasang plang sitaan dari Krimsus Polda Riau,” tuturnya.(sony)


