Pekanbaru (Nadariau.com) – Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (22/10/2024) dinihari kemaren, menangkap seorang wanita bernama Vidia Wulandari alias Vidia (21) lantaran kerap mengedarkan pil ektasi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka Vidia petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 butir pil ekstasi yang ia dapat dari seorang Satpam di perumahan Citraland, bernama Heri Kurniawan alias Heri (22).

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang wanita kerap mengedarkan pil ektasi disekitar tempat hiburan malam New paragon ktv pool and cafe, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
“Dari informasi tersebut saya dan tim langsung menuju ke TKP melakukan pengintaian, beberapa waktu kemudian datang seorang wanita dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan tanpa membuang waktu tim langsung mengamankan wanita tersebut,” kata AKP Bagus, Sabtu (26/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti 7 butir pil ektasi yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang Satpam di perumahan Citraland, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak menuju ke Citraland dan berhasil mengamankan tersangka Heri,” kata Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kaos kaki tersangka Heri petugas menemukan saru butir pil ekstasi, petugas kemudian melakukan penggedahan disekitar lokasi dan berhasil menemukan 16 butir pil ekstasi didalam baju dinas security tersangka Heri yang tergantung di dekat kantin perumahan.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada di Jalan Durian, Gang Pribadi, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, di dalam kosan tersebut tim kembali menemukan 116 butir Pil ektasi didalam sebuah kotak kardus,” kata Kasat.
Dihadapan petugas tersangka Heri mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Dodi (DPO) yang saat ini masih diburu petugas.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.(sony)


