Pekanbaru (Nadariau.com) – Guna memastikan kodusifitas dan keamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan razia dan penggrebekan ke Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Sabtu (19/10/2024) malam, sekitar pukul 22.30 Wib.
Dalam razia tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 1, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu masing-masing berinisial RE (24) serta FS (22) saat menunggu pembeli didepan rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Irsyad, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 0,24 Gram yang mereka dapat dari seseorang didaerah tersebut dan berhasil kabur saat penggrebekan.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, patroli kampung narkoba ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan khususnya diwilayah Kota Pekanbaru jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta upaya Cooling System jelang Pilkada serentak 2024.
“Patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan diwilayah Kota Pekanbaru jelang pelantikan Presiden dan juga Cooling System jelang Pilkada serentak sesuai perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal,” kata Kombes Manang didampingi Kasubdit 1, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Minggu (20/10/2024).
Selain itu, patroli ini dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan kembali maraknya peredaran narkoba di Pangeran Hidayat.
“Razia ini akan terus kita lakukan apalagi jelang pelaksanaan pilkada serentak saat ini, bukan hanya di Pangeran Hidayat saja ke kampung-kampung narkoba lainnya juga akan dilakukan razia. Hal ini kita lakukan selain membersihkan kampung-kampung ini dari narkoba juga menjaga keamanan jelang Pilkada terutama di Kota Pekanbaru, karna narkoba ini sumber dari semua tindak kejahatan,” kata Kombes Manang.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan, tambah Kombes Manang, saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)


