Inhu (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik, Minggu (13/10/2024) petang kemaren, sekitar pukul 16.30 Wib, berhasil mengungkap kasus peredaran nerkotika jenis sabu di daerah Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dalam pengungkapan tersebut tim yang dipimpin langsung Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusuma Jaya berhasil meringkus istri pengedar sabu berinisial NY alias teteh Nur (40) sementara suaminya yang yang merupakan target petugas berhasil kabur lantaran sang istri berteriak “Ada polisi” pada saat penggrebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 80,24 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Personel Polsek Lirik dibawah Komando Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya langsung melakukan penyelidikan,” kata AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (15/10/2024).
Kapolres menambahkan, saat petugas melakukan penyelidikan, mereka menemukan target berada di sebuah pondok di belakang rumahnya. Namun, situasi memanas ketika istri pelaku, melihat kehadiran polisi berteriak “Ada Polisi!” sebanyak tiga kali. Teriakan tersebut membuat pelaku yang merupakan suaminya berhasil kabur melarikan diri ke hutan.
Meskipun target melarikan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 80,24 gram dari dalam pondok tersebut.
Dengan temuan tersebut Nur pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara suaminya kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lirik.
“Atas perbuatannya Nur ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta pasal 138 UU narkotika tentang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika,” tutup Kapolres.(sony)


