Jumat, Maret 6, 2026
BerandaHeadlineJelang Pilkada, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sindikat Pembuatan Uang Palsu

Jelang Pilkada, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sindikat Pembuatan Uang Palsu

Inhu (Nadariau.com) – Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang diduga akan digunakan dalam praktik money politic menjelang pemilihan kepala daerah.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil meringkus empat tersangka, masing-masing berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38), yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000.

“Kejadian ini bermula dari laporan MA, pemilik konter CK Cell di Rengat, pada 5 September 2024. Ia menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Setelah menyadari bahwa uang tersebut palsu, MA segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh dan Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/10/2024) siang..

Kompol menapar menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat tim penyidik Polres Inhu menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuatnya.

“Modus operandi mereka adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter, sementara SHR dan RMY bertugas mengedarkan uang tersebut,” kata Kompol Manapar.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” kata Kompol Manapar.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan uang palsu.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apa lagi saat ini berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politic,” kata Wakapolres.

Wakapolres juga mengimbau para pedagang untuk melakukan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) saat menerima uang dalam transaksi, guna mengantisipasi kasus serupa.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran.

“Kami meminta kepada seluruh pelaku kejahatan untuk menyerahkan diri. Cepat atau lambat, mereka pasti akan tertangkap oleh Polres Inhu,” tegas Kompol Manapar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer